7. Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 8. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 9.
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang D
Kaur Umum dan Tata Usaha adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan. Kalau dulu disebut 'Kaur Umum'. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).6. Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Kacangan 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut dengan RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa Kacangan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 8. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk
Berikut merupakan beberapa tupoksi Kaur Keuangan yang dijelaskan dalam Permendagri No 84 tahun 2015 pasal 8 ayat 3 huruf b yang berbunyi : Pengurusan administrasi keuangan & sumber pendapatan serta pengeluaran. Verifikasi administrasi keuangan, penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan penghasilan lembaga pemerintah desa lainnya.
mendukung proses pelaksanaan pengisian Perangkat Desa di wilayah Daerah. 20. Tim Seleksi adalah Tim yang dibentuk Kepala Desa untuk menyelenggarakan tes tertulis untuk pengisian jabatan Sekretaris Desa melalui mutasi Perangkat Desa lainnya. 21. Mutasi Perangkat Desa adalah perpindahan jabatan perangkat